LBH Arya Mandalika Demo PUPR Karawang, Desak Penindakan Dugaan

Karawang Lensaberita.my.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Jumat (10/4/2026).

Dalam aksi tersebut, LBH Arya Mandalika menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum di lingkungan PUPR. Mereka menilai, praktik yang terjadi tidak lagi mengatasnamakan kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan pribadi.

Perwakilan LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mengungkapkan adanya temuan terkait pekerjaan infrastruktur, khususnya pada bidang jalan dan bangunan, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun perjanjian kerja.

“Berdasarkan hasil temuan, terdapat indikasi kelebihan pembayaran serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini juga sejalan dengan hasil audit yang menyebut adanya ketidaksesuaian,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan praktik jual beli proyek serta adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan kantor dinas, termasuk keluar-masuknya pihak pemborong ke ruang-ruang tertentu.

Atas dasar itu, LBH Arya Mandalika mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Karawang, untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) jika ditemukan bukti yang cukup.

“Kami meminta adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jika rekomendasi hasil audit tidak dijalankan dengan baik, maka harus ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

LBH juga meminta Kepala Dinas PUPR Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal dan menindak tegas jajaran yang diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar dalam waktu dekat,” tambahnya.

Melalui aksi ini, LBH Arya Mandalika menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, serta mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.(Ynh)