Karawang Lensaberita.my.id-dengan surat edaran dari bupati H.Aep Syaepuloh Masih banyak kendaraan truk besar beraktivitas truk pengangkut material PT.JuShin Indonesia (JSI) di sepanjang jalan Badami-Loji pada hari Senin 13/10/2025,
seperti saat ini yang di lakukan camat pangkalan teguh yang memberhentikan kendaraan truk-truk besar yang akan menuju PT.JuShin sesuai dengan Aturan surat bupati itu bahwa jam operasional kendaraan besar, khususnya masuk PT.JuShin, itu dari jam 5 pagi sampai jam 8 tidak boleh masuk atau keluar.
Kenapa Karena memang saat itu warga sedang sekolah atau kerja.Boleh lagi jam 8, nanti sampai jam 4 sore.Nah terus di larang lagi jam 4 sore sampai jam 7 malam.Sama, tidak boleh ada yang keluar masuk ke jushin atau ke yang lain.
Mulai lagi nanti jam 7 malam sampai jam 5 pagi, udah gitu.Kalau kita disini kan mobil semua, mobil truk-truk besar, tronton, termasuk dump truck yang menuju ke jushin Lalu untuk ini sendiri kan Bupati juga memperbolehkan untuk mengangkut material dari dalam pabrik sendiri.
Ya kalau di suratnya boleh, tapi nanti setah Jam 8 sampai jam 4 sore.Nah selain itu tidak boleh, makanya kita tegakkan.
Kemarin saya sudah bilang, sudah sampaikan, makanya kemarin seperti cari-cari tuh camat pangkalan.Karena kita di Sangka ada koordinasi sama PT Jushin.
Bahwa itu sok di koordinasikan dulu sama pihak Jushin ya.sekarang ketika kita sudah melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan,
namun kondisi lapangan masih ada, kita menanggapi keluhan masyarakat kita coba hentikan,kita sesuai aturan Dan itu mungkin dari bahan evaluasi ke depan.Kalau saya serahkan kepada pimpinan Kalau kami di sini mungkin lebih kepada membantu menegakkan aja.(Ynh)