Demo Buruh di Karawang, KBPP Plus Desak Evaluasi Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan


KARAWANG, Lensaberita.my.id– Ratusan buruh, mahasiswa, petani, dan perwakilan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (12/11/2025). Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kebijakan pemagangan, reforma agraria, hingga tuntutan pendidikan gratis.

Tuntutan utama disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja, yakni agar Pemerintah Kabupaten Karawang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan. Para demonstran menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada pekerja dan berpotensi disalahgunakan oleh perusahaan.

Selain persoalan ketenagakerjaan, kelompok petani yang tergabung dalam jaringan masyarakat agraria menuntut percepatan pelaksanaan reforma agraria di Karawang. Sementara itu, perwakilan mahasiswa dan pelajar dari Komite Masyarakat Sipil menyerukan pendidikan gratis serta pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.


Para pendemo diterima langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, didampingi Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, serta perwakilan masing-masing kelompok aksi. Pertemuan berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tuntutan buruh terkait pencabutan Perbup 19/2025 akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

“Hasil diskusi kami bersama Pak Bupati, tuntutan kami memang belum bisa langsung diakomodasi. Untuk poin pertama, yakni soal Perbup 19/2025 tentang pemagangan, pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam waktu 14 hari,” ujar Dion.


Menurut Dion, apabila hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan pemagangan menimbulkan banyak masalah, Bupati siap mencabut peraturan tersebut. Namun, langkah itu akan didahului dengan diskusi dan kajian mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, aksi kali ini merupakan bentuk “pemanasan” atau peringatan awal kepada pemerintah daerah menjelang pembahasan upah minimum. Buruh mendesak agar kenaikan upah minimum 2026 di Karawang mencapai minimal 10 persen.


“Kami ingin mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan kesejahteraan buruh. Selain soal upah, kami juga memikirkan nasib rekan-rekan yang terkena PHK dan belum mendapat pekerjaan. Karena itu, kami mendorong dibukanya lapangan kerja formal seluas-luasnya,” kata Dion.

Dion menegaskan, meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Karawang, sementara jumlah lulusan baru terus bertambah, menjadi tantangan besar bagi semua pihak.

“Ini menjadi tugas kita bersama, para pemangku kepentingan di Kabupaten Karawang, untuk memastikan tersedianya lapangan kerja yang layak dan berkeadilan,” ujarnya menutup pernyataan.(Ynh)