Karawang Lensaberita.my.id-Kick off Posyandu dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) digelar di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi penanda komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan posyandu secara lebih komprehensif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., mengatakan bahwa layanan terpadu tersebut berorientasi pada implementasi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan setiap posyandu memenuhi enam standar pelayanan minimal.
“Permen 13 Tahun 2024 itu kan posyandu punya standar pelayanan minimal. Ada enam standar pelayanan minimalnya,” ujar Syaefulloh. Ia menambahkan, melalui program Karawang, seluruh posyandu di Kabupaten Karawang ditargetkan dapat menerapkan keenam SPM tersebut secara menyeluruh.Ia menjelaskan bahwa layanan posyandu kini tidak lagi terbatas pada sektor kesehatan. Integrasi pelayanan dilakukan dengan melibatkan sektor pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan sosial. Salah satu bentuk integrasi tersebut adalah hadirnya Pos PAUD serta peningkatan peran perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebenarnya semua itu sudah berjalan di desa, hanya sekarang dimasukkan ke Posyandu dalam bentuk enam SPM. Makanya ada tagline-nya Posyandu sebagai ‘pos tempat mengadu’. Kalau ada apa-apa, masyarakat mengadu ke mereka, lalu diteruskan ke instansi teknis,” jelasnya.Dengan tagline baru sebagai “pos tempat mengadu”, posyandu diharapkan menjadi garda terdepan dalam pelayanan terpadu serta menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan di tingkat desa.(Ynh)


