Klarifikasi Kejari Karawang Terkait Kasus Fidusia yang Menjerat Ibu Menyusui


KARAWANG Lensaberita.my.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memberikan klarifikasi terkait kasus fidusia yang melibatkan seorang ibu berinisial N, berusia 37 tahun, yang masih menyusui.Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.pad hari Senin 10/11/2025,

keterangan ini membantah pernyataan yang disampaikan oleh saksi dan terdakwa, serta didukung oleh bukti dokumentasi foto.Dalam kasus ini, terdakwa telah menyerahkan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil kepada saksi berinisial AL.

"Dari proses penyidikan, penyidik telah mengupayakan perdamaian.Begitu pula pihak kejaksaan, setelah menerima penyerahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, kami sudah berupaya maksimal untuk melakukan perdamaian antara pelapor dengan tersangka atau terdakwa," ujar Deby Fauzi S.H., M.H.

Kasi Intel, Sigit Muharam, menambahkan bahwa upaya perdamaian tidak membuahkan hasil, sehingga restorative justice tidak dapat dilaksanakan.Meskipun demikian, demi kepastian hukum, perkara ini tetap dilimpahkan ke persidangan.

Terkait pernyataan Gubernur, Kejari Karawang menegaskan tetap berpegang pada fakta persidangan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keadilan.Kepentingan korban dan terdakwa akan menjadi pertimbangan utama.

Mengenai tuntutan, Kejari Karawang memastikan akan mengupayakan yang terbaik dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban.Pihaknya tetap proaktif mengupayakan perdamaian sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan.(Ynh)