Pres Rillis Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas Hingga Meninggal Polres Karawang Tangkap Empat Tersangka


Karawang ,my.id-Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas yang berujung kematian. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (5/11/2025), dan melibatkan empat orang tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. Para pelaku telah diamankan tidak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Dasar Penyelidikan Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar, tertanggal 11 November 2025.

Identitas Tersangka,Empat orang tersangka yang diamankan yakni:HW (37), buruh, warga Ondang 1 RT 06 RW 03, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya wetan.EF (29), buruh, warga Kebon 2 RT 04 RW 02, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya wetan.TF (31), buruh, warga Perum Bumi Cikarang Asri Blok E No. 11, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.NK (42), wiraswasta, warga Dusun Gedung Asem, Desa Mekarmaya, Cilamaya Wetan.

Kronologi Kejadian,Peristiwa berawal sekitar pukul 02.30 WIB ketika saksi melihat korban masuk ke rumah salah satu warga. Saat ditanya, korban tidak memberikan jawaban. Warga lainnya kemudian dipanggil, namun tetap tidak ada yang mengenali korban.

Situasi sempat membuat warga curiga hingga memicu emosi. Keempat tersangka lalu melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena menduga korban sebagai pencuri. Dugaan tersebut kemudian tidak terbukti.

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami koma selama tujuh hari dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025), pukul 12.30 WIB di RSUD Banyu Asih, Purwakarta.

Penangkapan Para Pelaku, Polisi mengamankan keempat tersangka beberapa jam setelah korban meninggal, tepatnya pada Kamis (13/11/2025) pukul 23.00 WIB.


Motif Para pelaku mengaku melakukan pemukulan karena kesal serta menduga korban pencuri. Namun, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Barang Bukti,Polisi menyita sejumlah barang yang digunakan atau dikenakan korban, yakni:,Satu potong baju koko biru tua,Satu potong sarung hitam,Satu celana pendek hitam,Satu celana dalam biru,Pasal yang Dikenakan,Keempat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pesan Kapolres Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.Peran Masing-Masing Pelaku,

Dua tersangka pertama diketahui menemukan korban dan melakukan pemukulan awal. Dua tersangka lainnya kemudian ikut serta. Salah satu pelaku bahkan memukul kepala korban menggunakan potongan bata hebel. Setelah pengeroyokan, warga membawa korban ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

Semoga keluarga korban diberi ketabahan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih anak disabilitas, merupakan tindakan keji yang tidak dapat ditoleransi.(Ynh)