Disdukcapil Karawang Jamin Kesiapan KTP untuk Pilkades Serentak 2025

Karawang Lensaberita.my.id–Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 28 Desember 2025 di sembilan desa. 

Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian adalah ketersediaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama pemilih dalam sistem pemungutan suara elektronik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa stok KTP, khususnya bagi pemilih pemula, berada dalam kondisi aman dan mencukupi hingga hari pemungutan suara.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar Assidiq, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipatif untuk memastikan tidak ada kendala administrasi kependudukan menjelang Pilkades.

“Kami memprioritaskan pemenuhan KTP bagi pemilih pemula Pilkades. Stok blangko tersedia dan jumlahnya lebih dari cukup. Meski ada keterlambatan pengiriman di akhir tahun, hal tersebut tidak berdampak signifikan,” ujar Elfan, Selasa (13/12/2025).

Selain pemilih pemula, Disdukcapil juga tetap melayani pencetakan ulang KTP bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen. Proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak pilih masyarakat tetap terjamin.

“Untuk KTP hilang akan kami cetak ulang, sedangkan yang rusak diprioritaskan selama memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.Sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital,

Disdukcapil Karawang juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna mengoptimalkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam pelaksanaan Pilkades.

“Baik KTP elektronik fisik maupun IKD memiliki fungsi yang sama sebagai identitas resmi. Untuk Pilkades kali ini, kebutuhan identitas pemilih sudah tercukupi dengan dukungan IKD,” tambah Elfan.

Ke depan,Elfan berharap IKD dapat diterapkan secara luas di seluruh instansi dan layanan publik, seiring perkembangan sistem pelayanan berbasis digital.

“IKD merupakan bagian dari transformasi layanan kependudukan. Harapannya, ke depan bisa diterima di semua instansi karena fungsinya setara dengan KTP fisik,” pungkasnya.(Ynh)