Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., Dandim 0406 Karawang Letkol Inf Naryanto, S.Kom., M.Han., Kepala Kantor Kemenag Karawang H. Sopian, S.Pd.I., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., para kepala OPD, kepala desa se-Kabupaten Karawang, serta sejumlah anak-anak berprestasi Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, untuk periode anggaran 2022–2024.
Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B3109-M.2.26-FD.2-12-2025 tanggal 9 Desember 2025. Tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021–2027.Menurut Kajari, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga sejumlah program pembangunan desa tidak terlaksana sesuai perencanaan, bahkan ada yang hanya terealisasi sebagian.“Tindakan ini mengakibatkan beberapa kegiatan desa bersifat fiktif atau tidak selesai,” ujar Dedy.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.872.534,11.Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 (pasal primer).Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 (yang telah diperbarui melalui UU No. 20/2001) sebagai pasal subsidair.
Belum Ditahan Karena Sedang Jalani Hukuman Lain Meski status tersangka telah ditetapkan, Kejari Karawang belum melakukan penahanan. Kajari menjelaskan bahwa tersangka saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni kasus penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2022, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Penanganan perkara korupsi ini akan kami lanjutkan setelah pidana yang bersangkutan dalam perkara sebelumnya selesai dijalani,” jelasnya.Kajari menambahkan, sebelum penetapan tersangka, sempat ada upaya pengembalian kerugian negara, meski detailnya belum dapat dipublikasikan.
Di akhir penyampaiannya, Kajari berharap sinergi antara institusinya dan media massa terus diperkuat, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol publik.
“Kami juga sedang melakukan beberapa penyelidikan penting yang belum dapat diumumkan. Namun, perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetap menjadi prioritas,” ujarnya.(Ynh)


