Kemenag Karawang Tegaskan Peran Strategis Amil Desa Jaga Keabsahan Nikah

Karawang Lensaberita.com-Kementerian Agama Kabupaten Karawang menggelar silaturahmi dan pembinaan bagi amil desa atau Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dari Kecamatan Klari, Ciampel, dan Purwasari di Aula KUA Klari, Selasa (24/2/2026).

Kasubbag TU Kemenag Karawang, H. Yakub Lubis Al Pauji, menegaskan amil/P3N bukan sekadar petugas administrasi, melainkan ujung tombak pelayanan keagamaan yang menentukan kualitas layanan KUA dan keabsahan pernikahan.

Menurutnya, amil menjadi pihak pertama yang memeriksa latar belakang calon pengantin, keabsahan wali, hubungan nasab, hingga kelayakan saksi. Kesalahan pada tahap awal dapat berujung pada pernikahan tidak sah secara hukum maupun syariat.

“Setiap tanda tangan dan rekomendasi adalah amanah besar, bukan formalitas,” tegasnya.

Amil juga bertugas memastikan wali dan saksi memenuhi syarat. Mereka diminta berani menolak jika tidak sesuai ketentuan, demi menjaga keabsahan akad nikah.

Dalam hal administrasi, amil diminta bekerja teliti, jujur, dan tidak melanggar aturan. Administrasi yang rapi dinilai menjadi benteng pencegah sengketa di kemudian hari.

Selain urusan nikah, amil juga berperan dalam pelayanan sosial-keagamaan, termasuk pembinaan masyarakat dan pengurusan jenazah.

Kemenag menekankan pentingnya menjaga integritas dan marwah KUA. Kejujuran dan ketegasan harus diutamakan agar setiap pernikahan berlangsung sah, tertib, dan diridhai Allah SWT.(Ynh)