Sekda Karawang:H. Asep Aang Rahmatullah Menyampaikan ASN yang Mangkir Tercatat dalam Riwayat Disiplin Kepegawaian

Karawang Lensaberita.my.id-(Pemkab) Karawang menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026) atau saat hari kerja di antara libur panjang Iduladha dan akhir pekan. 

Dari hasil pengawasan yang dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan sebanyak 36 aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

Temuan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H.Asep Aang Rahmatullah, di sela-sela kegiatan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep Aang, cuti merupakan hak setiap pegawai.Namun, pelaksanaannya harus mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Cuti itu hak pegawai, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi.Saat hari kejepit nasional kemarin, kami melakukan pengawasan melalui enam tim yang terdiri dari para asisten, inspektur, dan pimpinan daerah.Hasilnya ditemukan 36 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan tingkat kedisiplinan ASN setelah libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Iduladha.Pengawasan menyasar seluruh OPD di lingkungan Pemkab Karawang.

“Dari 28 OPD yang kami periksa, terdapat 11 OPD yang ditemukan ASN tidak hadir tanpa keterangan.Secara keseluruhan jumlahnya hanya sekitar 1,09 persen dari total ASN yang ada, tetapi tetap harus ditindak sesuai aturan,” katanya.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, ASN yang terbukti mangkir akan dikenakan hukuman disiplin ringan berupa teguran serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan.

Ia menjelaskan, seluruh ASN yang tercatat mangkir telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.dari 36 Bahkan masih terdapat empat ASN yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan diwajibkan hadir pada apel berikutnya.

“Secara teknis, sanksi disiplin ringan yang diberikan adalah pemotongan TPP 25 persen selama dua bulan.Ini merupakan komitmen Pak Bupati dalam meningkatkan disiplin pegawai,” tegasnya.

Asep menambahkan, meskipun tergolong hukuman ringan, sanksi tersebut tetap tercatat dalam administrasi kepegawaian dan dapat berdampak pada karier ASN di masa mendatang.

“Setiap hukuman disiplin, baik ringan, sedang maupun berat, akan tercatat dalam riwayat kepegawaian.Saat memasuki masa purna bakti, salah satu syarat administrasi adalah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.Jadi jangan menganggap remeh sanksi ringan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pihaknya juga menemukan sejumlah ASN yang diduga memanfaatkan momentum hari kejepit untuk berlibur tanpa mengajukan cuti sesuai prosedur.Beberapa di antaranya bahkan terpantau melalui unggahan di media sosial.

“Sekarang semuanya mudah ditelusuri.Ada yang setelah diketahui tidak masuk, baru mengurus cuti.Bahkan ada yang aktivitasnya terlihat di media sosial.Karena itu kami mengimbau ASN lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait kebijakan Work From Home (WFH), Asep menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus berada di lokasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap melaksanakan tugas kedinasan.

Di akhir keterangannya, Sekda mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh ASN untuk melakukan refleksi.ASN adalah public servant atau pelayan publik.Karena itu, setiap pegawai harus mematuhi aturan dan menjaga kedisiplinan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(Ynh