Karawang Lensaberita.my.id-Sebanyak 67 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) hingga kini masih berada di dalam penjara di Papua Nugini (PNG) setelah menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran lintas batas wilayah perairan negara tersebut.
Kondisi itu mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Bersama Bela Rakyat Indonesia (LBH GABBAR Indonesia). Lembaga tersebut mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak para ABK tetap terlindungi sekaligus mengupayakan percepatan kepulangan mereka ke Tanah Air.
Pimpinan LBH GABBAR Indonesia sekaligus pendamping keluarga 67 ABK WNI, Dede Jalaludin, S.H. atau yang akrab disapa Bang DJ, secara resmi telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan DPR RI dan pihak-pihak terkait.
Surat tersebut berisi permohonan dukungan untuk mendorong penyelesaian persoalan serta mempercepat proses pemulangan para ABK sesuai mekanisme hukum dan diplomasi yang berlaku.
Menurut LBH GABBAR Indonesia, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum di negara lain. Di balik kasus tersebut terdapat persoalan perlindungan WNI, kepastian hukum, tanggung jawab negara, hingga aspek kemanusiaan yang berdampak langsung terhadap puluhan keluarga di Indonesia.
67 ABK, 67 Keluarga Menunggu Kepulangan
Berdasarkan data awal yang disampaikan kepada LBH GABBAR Indonesia, 67 ABK WNI tersebut berasal dari dua kapal. Masing-masing yakni KM Kasih Jaya sebanyak 34 ABK dan KM Mitra Utama Rejeki sebanyak 33 ABK.
Dalam surat permohonan audiensi disebutkan, para ABK telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman selama dua tahun delapan bulan atau denda sebesar 40.000 Kina per orang terkait perkara pelanggaran lintas batas wilayah perairan Papua Nugini.
LBH GABBAR Indonesia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa para ABK telah menjalani proses hukum.
Sebab, di balik 67 ABK tersebut terdapat keluarga yang hingga kini masih menunggu kepulangan orang-orang yang mereka cintai.
Ada anak yang menunggu orang tuanya, istri yang menanti suami, hingga orang tua yang berharap anak mereka segera kembali ke rumah.
LBH GABBAR menegaskan, para ABK tersebut merupakan WNI. Karena itu, negara dinilai tetap memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
LBH GABBAR: Kami Tidak Meminta Hukum Diabaikan
Dede Jalaludin menegaskan, pendampingan yang dilakukan LBH GABBAR Indonesia bukan bertujuan mengintervensi atau mengabaikan proses hukum yang berlaku di Papua Nugini.
“Kami tidak meminta hukum diabaikan. Kami juga tidak meminta proses hukum negara lain dilangkahi. Yang kami minta adalah negara hadir secara maksimal untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi dan ada langkah nyata menuju kepulangan mereka ke Indonesia sesuai mekanisme hukum dan diplomasi yang berlaku,” tegas Bang DJ.
Menurutnya, keluarga para ABK saat ini membutuhkan kepastian mengenai langkah pemerintah, termasuk kondisi para ABK, pendampingan hukum yang diberikan, hingga strategi konkret untuk mempercepat kepulangan mereka.
“Keluarga sudah terlalu lama menunggu. Mereka berhak mengetahui apa langkah pemerintah, bagaimana kondisi para ABK, bagaimana pendampingan hukumnya, dan apa strategi konkret untuk mempercepat kepulangan mereka,” ujarnya.
DPR RI Didesak Segera Buka Ruang Audiensi
LBH GABBAR Indonesia juga mendesak DPR RI, khususnya unsur yang memiliki perhatian terhadap perlindungan WNI, kelautan dan perikanan, ABK, ketenagakerjaan, serta perlindungan pekerja migran, agar segera membuka ruang audiensi bersama keluarga para ABK dan pihak pendamping.
Selain DPR RI, LBH GABBAR meminta adanya koordinasi serius antara Kementerian Luar Negeri, perwakilan Republik Indonesia di Papua Nugini, kementerian dan lembaga terkait, serta perusahaan pemilik maupun pengelola kapal.
Audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan seremonial. LBH GABBAR meminta adanya langkah konkret, target yang jelas, serta kepastian mengenai upaya penyelesaian persoalan 67 ABK tersebut.
Perusahaan Diminta Tidak Lepas Tangan
Selain mendesak pemerintah, LBH GABBAR Indonesia meminta pihak perusahaan yang berkaitan dengan KM Kasih Jaya dan KM Mitra Utama Rejeki memberikan penjelasan serta menunjukkan tanggung jawab terhadap kondisi para ABK dan keluarga yang terdampak.
LBH GABBAR menilai persoalan yang menimpa para ABK tidak seharusnya menjadi beban yang harus ditanggung keluarga seorang diri.
“Ketika seorang ABK berangkat bekerja membawa nama perusahaan dan mencari nafkah untuk keluarganya, maka ketika terjadi persoalan serius, tanggung jawab tidak boleh berhenti ketika kapal meninggalkan pelabuhan,” demikian sikap LBH GABBAR Indonesia.
Pemerintah Diminta Maksimalkan Perlindungan WNI
LBH GABBAR Indonesia menilai perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan bagian penting dari kewajiban negara.
Karena itu, pemerintah didesak mengambil langkah maksimal melalui penguatan komunikasi diplomatik, pendampingan dan perlindungan konsuler, koordinasi hukum, serta fasilitasi pemulangan setelah para ABK memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai 67 ABK ini hanya menjadi angka dalam laporan. Mereka punya nama, punya keluarga, punya kehidupan, dan punya hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia,” kata Bang DJ.
Ia memastikan LBH GABBAR Indonesia akan terus mendampingi keluarga para ABK dan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai perlindungan, pendampingan hukum, serta upaya percepatan pemulangan ke Indonesia.
“Kami berdiri bersama keluarga. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami meminta DPR dan Pemerintah membuka pintu audiensi dan memberikan jawaban yang jelas. Jangan biarkan keluarga ABK berjuang sendirian mencari kepastian sementara orang yang mereka cintai berada di balik jeruji penjara di negeri orang,” tegasnya.
LBH GABBAR Indonesia menegaskan, 67 ABK tersebut bukan sekadar angka. Mereka merupakan 67 WNI yang memiliki keluarga dan kehidupan yang hingga kini masih menanti kepulangan.
LBH GABBAR pun menyerukan agar pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Negara diminta hadir melalui tindakan nyata untuk memastikan hak, perlindungan, dan kepastian hukum bagi para WNI yang tengah menghadapi persoalan di Papua Nugini.(Ynh)

